Konsep Kesatuan Usaha
Konsep kesatuan usaha merupakan suatu visi, bahwa sebuah perusahaan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha (rumah tangga sendiri) yang terpisah dari pemiliknya dan juga dari perusahaan-perusahaan lain. Adanya pemisahan ini merupakan faktor utama yang dijadikan pertimbangan untuk membebankan pada kesatuan ekonomi tersebut, kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
