Ads 468x60px

advertise here

Labels

Jumat, 30 Maret 2012

Pengertian Perusahaan (3)

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai kegiatan mengolah faktor-faktor produksi (sumber daya alam, tenaga kerja, modal, manusia, mesin dan lain-lain), untuk menghasilkan barang atau jasa kebutuhan manusia, dengan tujuan mencari laba atau melayani kepentingan umum semata.

Menurut operasinya perusahaan dapat digolongkan:

  1. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang menjual jasa kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya kantor notaris, biro perjalanan, bengkel reparasi dan sebagainya.
  2. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang membeli barang jadi dan bertujuan untuk dijual kembali. Misalnya pasar swalayan, toko elektronik dan lain-lain.
  3. Perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku dan bahan pembantu menjadi barang jadi, baru menjualnya kepada pihak lain.

Menurut badan hukumnya perusahaan dapat digolongkan menjadi:

  1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang dimodali oleh satu orang saja.
  2. Persekutuan Firma (Fa), adalah sebuah perusahaan yang dimodali oleh dua orang atau lebih dan bersama-sama menjalankan perusahaan itu dibawah satu nama untuk bersama.
  3. Persekutuan Komanditer (CV), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian yang dilakukan antara mereka (satu atau beberapa orang sekutu komanditer termasuk sekutu diam, artinya tidak ikut menjalankan perusahaan).
  4. Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang pemiliknya dibagi dalam saham-saham.
  5. Koperasi, yaitu kumpulan dari orang-orang untuk melakukan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, semoga bermanfaat