Ads 468x60px

advertise here

Labels

Jumat, 30 Maret 2012

Konsep Kesatuan Usaha dan Prinsip Harga Perolehan (Cost Principle) (5)

Konsep Kesatuan Usaha

Konsep kesatuan usaha merupakan suatu visi, bahwa sebuah perusahaan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha (rumah tangga sendiri) yang terpisah dari pemiliknya dan juga dari perusahaan-perusahaan lain. Adanya pemisahan ini merupakan faktor utama yang dijadikan pertimbangan untuk membebankan pada kesatuan ekonomi tersebut, kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Apabila konsep ini dapat dipertahankan, maka segala aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan keperluan pribadi pemiliknya tidak akan bercampur dengan transaksi keuangan perusahaan. Dengan demikian maka hasil laporan keuangan yang telah disusun dalam bentuk catatan-catatan/dokumen sumber akuntansi dan hasil laporan keuangan akan mencerminkan baik posisi keuangan perusahaan maupun hasil yang dicapai oleh perusahaan tersebut.

Prinsip Harga Perolehan (Cost Principle)

uatu entitas (kesatuan) ekonomi diasumsikan akan terus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan, oleh sebab itu Aktiva harus disajikan berdasarkan harga perolehannya dan bukan atas dasar nilai kontan Aktiva tersebut atau nilai yang dapat direalisir pada saat dilikuidasi (dibubarkan).

Harga perolehan adalah harga pada saat memperoleh barang itu (harga beli) di tambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan sampai barang itu siap dipakai (dioperasikan).

Contoh :

  • harga beli sebuah mesin produksi : Rp. 4.000.000,00
  • transportasi pengambilan mesin    : Rp.    200.000,00
  • biaya pemasangan mesin              : Rp.    300.000,00 +
  • Harga perolehan mesin                 :  Rp. 4.500.000,00

Setelah dipakai beberapa tahun Aktiva tetap (mesin) tersebut dalam pelaporan tetap dicatat berdasarkan harga perolehannya dan disusutkan dengan cara sistematis, walaupun pada saat itu misalnya nilai pembelian kontan mesin itu naik menjadi Rp. 6.000.000,00. Jadi nilai Aktiva tetap dalam akuntansi tidak boleh diubah-ubah, sebab apabila hal ini dilakukan maka laporan keuangan tidak dapat dipercaya (kecuali ada ketentuan tertentu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, semoga bermanfaat