Ads 468x60px

advertise here

Labels

Minggu, 01 April 2012

Kewajiban / Utang (9)

Kewajiban merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang, dalam bentuk penyerahan Aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh transaksi pada masa sebelumnya.

Karena salah satu sumber kekayaan berasal dari kreditur, maka kreditur akan mempunyai tuntutan (klaim) terhadap Aktiva perusahaan, sehingga utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi perusahaan kepada kreditur. Kewajiban di klasifikasikan menjadi :

  1. Kewajiban Lancar/utang Lancar (jangka pendek, yaitu kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu tidak lebih dari 1 tahun (kuran dari 1 tahun). Yang termasuk kewajiban lancar antara lain :
    • Utang Usaha, yaitu utang yang timbul karena pembelian barang atau jasa secara kredit.
    • Utang Wesel (Wesel Bayar), yaitu utang yang disertai janji tertulis (promes = surat kesanggupan membayar).
    • Beban Yang Masih Harus Dibayar, misalnya: bungan yang masih dibayar (utang bunga), Gaji yang masih Harus dibayar (utang gaji) dan lain-lain.
    • Pendapatan yang diterima dimuka, misalnya sewa diterima di muka, bunga diterima dimuka, dan lain-lain.
  2. Kewajiban Jangka Panjang, yaitu utang perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari 1 tahun. Kewajiban jangka panjang terdiri dari:
    • Utang Obligasi, utang ini timbul apa bila perusahaan mengeluarkan (menjual) obligasi.
    • Utang hipotik adalah pinjaman dari bank yang menggunakan jaminan harta tetap (rumah atau tanah).
    • Kredit investor, dapat berupa KIK (Kredit Investasi Kecil), kredit ini tujuannya untuk investasi misal: membeli tambahan mesin, rehab gedung, dan lain-lain. Dapat pula berupa KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen), kredit ini tujuannya untuk modal kerja, misalnya untuk pembelian bahan baku.
  3. Kewajiban lain-lain, yaitu utang perusahaan yang tidak dapat digolongkan/dikelompokkan pada kewajiban lancar maupun kewajiban jangka panjang. Yang termasuk kewajiban lain-lain diantaranya :
    • Pendapatan yang ditangguhkan, misal: sewa diterima di muka yang jangka waktunya lebih dari 1 tahun.
    • Utang pada direksi, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, semoga bermanfaat